Perbedaan antara peraturan dan hukum berasal dari tempat yang membentuknya. Namun, sebelum mencoba memahami perbedaan antara peraturan dan hukum, pertama -tama kita harus melihat setiap istilah. Kita semua menyadari apa itu hukum dan bagaimana mereka dibuat dan mulai berlaku. Tetapi tidak banyak orang yang menyadari tata cara. Dengan demikian, sulit bagi orang untuk memahami perbedaan antara hukum dan tata cara, apalagi bagaimana mereka diumumkan dan apa kekuatan hukum mereka. Artikel ini akan berusaha untuk mengklarifikasi semua perbedaan seperti itu dengan mendefinisikan tata cara yang jelas dan bagaimana mereka serupa dan berbeda dari hukum.
Hukum adalah istilah generik yang mencakup semua tindakan, undang -undang bawahan, peraturan, dan tata cara. Hukum tanah dimaksudkan untuk membimbing orang sehingga membantu mereka menyesuaikan diri dengan norma -norma masyarakat. Hukum membantu menjaga ketertiban umum. Mereka menghalangi orang untuk terlibat dalam perilaku kriminal dan, secara umum, membantu melindungi orang. Anggota Parlemen adalah anggota parlemen, dan sebagian besar tagihan diperkenalkan oleh pemerintah, untuk membuat tindakan yang menjadi bagian dari undang -undang tersebut. Sementara undang -undang disahkan oleh Parlemen, adalah bagi peradilan untuk menafsirkan undang -undang ini. Implementasi undang -undang dilakukan melalui eksekutif, yang merupakan pemerintah di pusat dan di tingkat negara bagian.
Ordonansi mengacu pada undang -undang tingkat lokal di beberapa negara. Misalnya, perusahaan kota diberdayakan untuk mengumumkan tata cara yang sebenarnya adalah undang -undang tingkat lokal dan diutamakan atas undang -undang federal. Namun, peraturan ini hanya berlaku untuk batas kota di mana mereka berlaku dan berhenti berlaku di daerah lain. Ada banyak peraturan kota seperti halnya kota di negara ini.
Peraturan juga memperhatikan hukum hewan peliharaan.
Namun, di negara seperti India, peraturan mengambil bentuk yang sama sekali berbeda karena mereka diberlakukan oleh pemerintah melalui presiden. Ada ketentuan dalam Konstitusi yang memberdayakan presiden untuk mengumumkan peraturan jika dia merasa bahwa keadaan ada baginya untuk melakukannya. Biasanya, peraturan dapat diumumkan hanya ketika parlemen tidak berada di bawah sesi. Ordonansi memiliki kekuatan dan kekuatan yang sama sebagai tindakan parlemen, tetapi tetap berlaku hanya sampai parlemen tidak dalam sesi. Itu ditempatkan di hadapan parlemen segera setelah sesi baru dimulai dan diubah menjadi tindakan oleh pemerintah. Tidak mengherankan bahwa lebih banyak peraturan telah diumumkan dan dibuat menjadi tindakan oleh pemerintah daripada tagihan yang diperkenalkan dan diperdebatkan dengan benar di parlemen.
• Undang -undang adalah peraturan dan peraturan yang disahkan oleh legislatif dan dimaksudkan untuk melindungi dan mengendalikan orang dalam keadaan yang berbeda.
• Tata cara di sebagian besar negara adalah undang -undang tingkat lokal yang disahkan oleh kota dan hanya berlaku di dalam batas kota saja. Dalam beberapa kasus, mereka juga menggantikan hukum pusat.
• Di India, peraturan adalah tindakan khusus yang diumumkan oleh pemerintah melalui presiden, yang telah dipegang dengan kekuatan ini.
• Hukum relevan dengan negara secara keseluruhan. Namun, peraturan yang dibuat oleh kotamadya tertentu hanya berlaku untuk kotamadya itu.
• Hukum mempertimbangkan setiap aspek negara seperti pertahanan, kesehatan, pendidikan, dll. Peraturan juga mempertimbangkan bidang -bidang ini. Namun, area yang lebih umum yang dipertimbangkan kota ketika membuat peraturan adalah area yang mempengaruhi gaya hidup sehari -hari orang -orang seperti parkir, menjaga hewan peliharaan, membuang sampah sembarangan, dll.
• Saat menyusun undang -undang, para legislator harus mempertimbangkan bagaimana undang -undang ini akan mempengaruhi seluruh negara. Namun, ketika menyusun peraturan, kotamadya hanya harus memikirkan bagaimana peraturan mereka akan mempengaruhi orang -orang yang tinggal di dalam perbatasan kotamadya mereka. Saat mempertimbangkan faktor -faktor ini, orang dapat mengatakan bahwa menyusun peraturan lebih mudah daripada menyusun hukum.
• Ordonansi umumnya memiliki kekuatan terbatas. Namun, undang -undang memiliki kekuatan yang lebih tidak terbatas daripada peraturan seperti halnya untuk seluruh negara tanpa masalah perbatasan.
Seperti yang Anda lihat, semua perbedaan antara peraturan dan hukum ini muncul dari tempat hukum atau peraturan itu terbentuk. Setelah Anda mendapatkan pemahaman yang jelas tentang apa itu hukum dan apa itu peraturan, maka memahami perbedaan antara peraturan dan hukum akan mudah.
Gambar milik: