Konstitusi vs Legislasi
Konstitusi dan undang -undang adalah dua istilah yang sering bingung ketika datang ke definisi dan konotasinya. Kata 'Konstitusi' digunakan dalam arti 'tindakan atau metode untuk membentuk komposisi sesuatu. Kamus Oxford mengacu pada badan prinsip -prinsip mendasar atau preseden yang ditetapkan yang dengannya suatu negara atau organisasi lain diakui diatur.
Di sisi lain kata 'legislasi' digunakan dalam arti 'proses membuat hukum'. Itu mengacu pada 'hukum secara kolektif'. Ini adalah perbedaan utama antara dua kata 'konstitusi' dan 'legislasi'.
Legislasi berkaitan dengan undang -undang. Di sisi lain Konstitusi tidak hanya berurusan dengan hukum tetapi juga berkaitan dengan prinsip -prinsip. Legislasi tidak berurusan dengan prinsip. Ini adalah perbedaan penting lainnya antara konstitusi dan undang -undang.
Legislasi adalah suatu proses sedangkan Konstitusi bukanlah suatu proses. Di sisi lain Konstitusi adalah komposisi. Konstitusi Pemerintah merupakan komposisi dari berbagai prinsip yang terkait dengan hak dan kewajiban rakyat dari negara tersebut.
Di sisi lain, undang -undang berkaitan dengan pembuatan hukum. Legislasi menentukan kondisi dan ketentuan di mana tindakan atau tugas tertentu dapat dilakukan atau dilakukan. Sangat menarik untuk dicatat bahwa kedua istilah ini sering dipertukarkan meskipun tidak benar untuk pertukaran kedua kata ini.
Kata 'Konstitusi' kadang -kadang menyampaikan makna 'komposisi' seperti dalam ungkapan 'Konstitusi tubuh manusia'. Kata 'undang -undang' berasal dari legis legis latin '. Sangat menarik untuk mengetahui tentang penggunaan kata dalam kata yang lebih besar 'Majelis Legislatif'. Ini adalah perbedaan penting antara kedua istilah, yaitu, 'Konstitusi' dan 'Legislasi'. Perbedaan ini harus dipahami dengan presisi.