Perbedaan antara audit internal dan audit hukum

Perbedaan antara audit internal dan audit hukum

Audit internal vs audit hukum

Meskipun ada akuntan di semua organisasi untuk mencatat transaksi keuangan dan untuk menjaga buku umum, perusahaan harus melewati audit yang merupakan semacam pengawasan laporan keuangan perusahaan yang disiapkan oleh akuntan. Audit hukum ini dilakukan berdasarkan ketentuan Undang -Undang Perusahaan 1956 (untuk memberikan pendapat berdasarkan Bagian 227 dari Undang -Undang). Audit hukum ini adalah alat untuk melindungi kepentingan pemegang saham perusahaan untuk memastikan bahwa organisasi melakukan dengan memuaskan secara finansial. Namun, ada perusahaan yang melakukan audit internal juga untuk memastikan mereka mengikuti aturan dan peraturan akuntansi dan untuk memverifikasi pernyataan yang disiapkan oleh akuntan. Ada banyak perbedaan dalam audit internal dan audit hukum dan ini akan disorot dalam artikel ini.

Audit internal tidak wajib dan itu adalah pilihan manajemen perusahaan untuk menyelesaikannya oleh auditor internalnya. Manajemen tidak ingin dihadapi merah jika terjadi penyimpangan ketika audit hukum dilakukan, itulah sebabnya, untuk terus memeriksa operasi perusahaan, audit internal selesai. Apakah audit internal telah dilakukan atau tidak, audit hukum dilakukan yang mengomentari efektivitas laporan keuangan perusahaan. Penting untuk memastikan bahwa perusahaan mengikuti peraturan dan peraturan dalam memelihara pembukuannya dan tidak ada kompromi dengan kepentingan keuangan pemegang saham.

Perbedaan yang paling jelas terletak pada penunjukan auditor. Sementara auditor internal ditunjuk oleh manajemen perusahaan, auditor hukum ditunjuk oleh pemegang saham perusahaan. Perbedaan lain terletak pada kualifikasi auditor. Meskipun wajib bagi auditor hukum untuk disertifikasi akuntan sewaan, tidak perlu untuk audit internal dan manajemen dapat menunjuk orang yang dianggapnya sesuai.

Tujuan utama audit hukum adalah untuk memberikan penilaian yang adil dan tidak memihak dari kinerja keuangan organisasi sementara pada saat yang sama mencoba untuk menemukan perbedaan dan penipuan. Audit internal juga mencoba mendeteksi anomali dan kesalahan yang mungkin telah merayap dalam laporan keuangan. Tidak ada cara manajemen internal dapat mengubah ruang lingkup audit hukum seperti halnya dengan audit internal di mana persetujuan timbal balik dari manajemen dan auditor cukup untuk memutuskan ruang lingkup latihan audit. Sementara auditor audit hukum menyerahkan laporan akhir mereka kepada pemegang saham dalam rapat umum mereka, laporan audit internal diserahkan kepada manajemen oleh auditor. Setelah ditunjuk, auditor hukum sangat sulit untuk dihapus dan manajemen harus mengambil izin dari pemerintah pusat setelah dewan direksi merekomendasikan proposal untuk efek ini. Di sisi lain, manajemen kapan saja dapat menghapus auditor internal.

Secara singkat:

Perbedaan antara audit internal dan audit hukum

• Meskipun tujuan hukum serta audit internal adalah sama dan itu adalah untuk memverifikasi kinerja keuangan perusahaan dan untuk memastikan bahwa semua aturan dan peraturan diikuti dalam pemeliharaan buku, ruang lingkup audit hukum jauh lebih luas daripada audit internal internal daripada internal.

• Auditor internal bertanggung jawab atas manajemen sedangkan auditor hukum bertanggung jawab kepada pemegang saham.