Perbedaan antara pengembalian pajak dan pengembalian pajak

Perbedaan antara pengembalian pajak dan pengembalian pajak

Pengembalian pajak vs pengembalian pajak

Pengembalian pajak dan pengembalian pajak adalah dua dari syarat yang paling umum digunakan di hampir semua sistem pajak. Pajak adalah biaya finansial yang dikenakan pada individu atau badan hukum oleh suatu negara atau setara fungsional suatu negara, sehingga, kegagalan untuk membayar dapat dihukum oleh hukum. Pajak terdiri dari pajak langsung atau pajak tidak langsung. Pajak langsung adalah yang dibayar langsung oleh pembayar pajak sendiri, atas pendapatan atau keuntungannya untuk periode kena pajak tertentu (contoh: pajak penghasilan). Pajak tidak langsung adalah yang termasuk satu atau lebih perantara yang mengumpulkan pajak atas nama Otoritas Pajak (Contoh: Pajak Pertambahan Nilai). Baik pajak langsung maupun tidak langsung mengharuskan orang -orang yang dilakukan untuk melakukan pembayaran berkala kepada otoritas pajak yang relevan dan mengajukan 'pengembalian pajak' pada akhir periode kena pajak, yang biasanya ditentukan oleh hukum. Pengembalian pajak termasuk, aspek teknis kinerja keuangan dan posisi yang tidak akan dibahas dalam artikel ini.

Spt

SPT pajak akan mencakup semua informasi yang diperlukan yang diminta oleh otoritas pajak, untuk menilai kewajiban pajak yang relevan. Pengembalian pajak dikeluarkan secara berkala oleh negara, dan, biasanya datang dalam format standar di sebagian besar sistem pajak. Tidak diserahkan atau pengajuan informasi palsu dalam pengembalian pajak untuk menghindari pajak dapat mengakibatkan penuntutan pidana berdasarkan undang -undang yang berlaku di sebagian besar negara. Dalam konteks ini, pengembalian pajak adalah dokumen penting dalam proses pengumpulan perpajakan dan pendapatan suatu negara. Lebih jauh lagi, pengembalian pajak adalah dokumen, yang menilai kewajiban pajak utama seseorang. Jika angsuran pajak berkala yang dibayarkan oleh pembayar pajak, kurang dari pajak akhir yang dibayarkan sesuai dengan pengembalian pajak, pembayar pajak harus melakukan pembayaran lebih lanjut yang setara dengan saldo yang belum dibayar. Di sisi lain, jika angsuran pajak yang dibayarkan lebih dari yang dibayarkan pajak sesuai pengembalian, pembayar pajak dapat mengklaim pembayaran berlebihan dalam bentuk 'pengembalian pajak'.

Pengembalian pajak

Pengembalian pajak adalah hasil dari pajak yang dibayarkan sesuai dengan pengembalian pajak, kurang dari pembayaran yang dilakukan untuk periode kena pajak tertentu. Sejak itu, pembayar pajak memiliki pajak berlebihan daripada yang sebenarnya bertanggung jawab, negara terikat untuk mengembalikan kelebihan berdasarkan hukum. Dalam sebagian besar kasus, kelebihan (pengembalian pajak) akan dibayarkan kepada pembayar pajak dalam bentuk pembayaran tunai, atau dalam beberapa sistem pajak, pembayar pajak memiliki opsi untuk meneruskan pengembalian uang dalam bentuk pajak kredit, dan mengklaimnya dari pajak yang dibayarkan dalam periode kena pajak berikutnya.

Apa perbedaan antara pengembalian pajak dan pengembalian pajak?

Pengembalian pajak gratis untuk pengembalian pajak, dengan demikian, pembayar pajak harus selalu memberikan pengembalian pajak yang valid untuk mengklaim pengembalian pajaknya. Pengembalian pajak diizinkan setelah penilaian komprehensif atas informasi yang diberikan dalam pengembalian pajak. Oleh karena itu, validitas informasi yang diberikan dalam pengembalian akan berdampak pada pembayaran atau tidak pembayaran pengembalian pajak.

Pembayar pajak akan selalu ingin meminimalkan pajak yang dibayarkan melalui pengembalian pajak, dan mengklaim pengembalian dana, tetapi sebaliknya, otoritas pajak ingin memaksimalkan pendapatan pajak mereka. Oleh karena itu, keaslian atau validitas informasi yang diberikan dalam pengembalian pajak memainkan peran penting dalam memutuskan apakah pembayar pajak mendapat pengembalian pajak atau tidak.

Sebagai kesimpulan, pengembalian pajak yang didukung dengan baik dan jujur ​​adalah untuk perbaikan masyarakat dan untuk seluruh bangsa, meskipun demikian, pembayar pajak mendapat pengembalian dana.