Perbedaan antara administrator dan pelaksana

Perbedaan antara administrator dan pelaksana

Administrator vs Eksekutor

Pelaksana dan administrator adalah syarat yang terkait dengan individu yang telah diminta untuk menjaga harta milik seseorang yang telah meninggal dunia. Harta benda ini terutama tidak bergerak, dan inilah alasan mengapa ada pelaksana atau administrator sebuah perkebunan. Tugas kedua judul sangat mirip sehingga orang sering bingung antara istilah -istilah ini. Faktanya, keduanya secara kolektif dikenal atau disebut sebagai perwakilan pribadi. Artikel ini melihat dua istilah administrator dan pelaksana untuk mengetahui perbedaan mereka.

Pelaksana

Jika seseorang meninggal setelah membuat surat wasiat, ia menyebutkan nama orang yang akan mengeksekusi arahannya yang berkaitan dengan tanah miliknya. Orang ini dikenal sebagai pelaksana yang menjaga hutang, pajak, dan pembayaran biaya lain dari semua properti yang dimiliki oleh orang yang meninggal. Setelah melakukan tindakan ini, ia berhak untuk mendistribusikan aset yang tersisa sesuai dengan kehendak almarhum di antara ahli warisnya atau kepada penerima manfaat lainnya sebagaimana disebutkan dalam surat wasiat.

Administrator

Ketika seorang individu meninggal tanpa membuat surat wasiat atau tanpa memberi nama individu yang akan menjaga urusan harta miliknya, orang seperti itu ditunjuk oleh pengadilan. Orang ini, yang diklasifikasikan sebagai perwakilan pribadi dikenal sebagai administrator warisan almarhum. Administrator sebuah perkebunan tetap di bawah kendali pengadilan yang disebut Pengadilan Probate dan dia juga bertanggung jawab kepada Pengadilan ini sambil menjalankan tugasnya.

Apa perbedaan antara administrator dan pelaksana?

• Perwakilan pribadi yang telah ditunjuk oleh orang yang meninggal dalam surat wasiat terakhirnya disebut sebagai pelaksana.

• Seorang pelaksana mengeksekusi arahan yang diuraikan oleh almarhum dalam surat wasiat terakhirnya.

• Perwakilan pribadi, ketika ia tidak disebutkan namanya oleh almarhum, ditunjuk oleh pengadilan wasiat dan dikenal sebagai administrator.

• Pekerjaan seorang pelaksana dan administrator tetap sama dan terdiri dari menjaga pajak dan pengeluaran perkebunan sebelum distribusi di antara ahli waris sesuai dengan kehendak almarhum.

• Perbedaan antara pelaksana dan administrator terletak pada cara di mana mereka ditunjuk.