Mengidentifikasi perbedaan antara hak cipta dan kekayaan intelektual tidak rumit. Istilahnya tidak biasa dan pada kenyataannya, konsep terkait. Kita yang berkenalan dengan hukum yang mengatur kekayaan intelektual memiliki pemahaman mendalam tentang kedua istilah tersebut. Bagi kita yang tidak berkenalan, penjelasan sederhana dari kedua istilah itu cukup untuk mengidentifikasi perbedaan antara keduanya. Kekayaan Intelektual adalah istilah yang luas sementara hak cipta merupakan bentuk perlindungan khusus dari kekayaan intelektual.
Kekayaan intelektual telah didefinisikan sebagai Ciptaan tidak berwujud dari pikiran manusia yang diungkapkan dalam bentuk yang nyata, dan itu diberikan hak -hak properti tertentu. Itu mewakili sesuatu yang asli, sesuatu yang unik yang belum pernah kita lihat atau dengar sebelumnya. Ide asli bukan merupakan kekayaan intelektual. Dengan demikian, jika seseorang memiliki ide untuk menulis lagu yang unik, ide itu tidak termasuk dalam definisi kekayaan intelektual, kecuali orang itu mengekspresikan ide itu melalui bentuk yang nyata seperti dengan menulis kata -kata lagu secara fisik. Dengan kata lain, kekayaan intelektual adalah saat Ide unik atau orisinal diekspresikan melalui cara fisik seperti melalui novel, musik, tarian, penemuan, dan lainnya.
Seseorang memiliki kekayaan intelektual jika dia menciptakannya atau membeli hak kekayaan intelektual dari pencipta pekerjaan semacam itu. Hak milik intelektual mungkin memiliki lebih dari satu pemilik dan Pemilik bisa berupa orang atau bisnis. Mengingat itu adalah jenis properti, itu dengan demikian dapat dijual atau ditransfer. Contoh kekayaan intelektual termasuk buku, novel, penemuan, musik, kata -kata, frasa, desain, logo dan lambang, nama produk atau merek.
Hukum Kekayaan Intelektual adalah bidang hukum yang populer mengingat perkembangan teknologi yang cepat saat ini. Perkembangan ini terkadang menghasilkan situasi negatif seperti penggunaan kekayaan intelektual yang tidak sah atau ilegal, atau secara sederhana, menggunakan ide orang lain tanpa izin atau persetujuannya. Bidang hukum ini bertujuan untuk melindungi hak eksklusif pencipta karya asli. Hak -hak ini dikenal sebagai hak kekayaan intelektual dan secara bersamaan merupakan bentuk perlindungan kekayaan intelektual. Contoh hak atau bentuk perlindungan tersebut termasuk hak cipta, paten, merek dagang, dan rahasia dagang.
Kekayaan Intelektual - Ide Unik atau Asli dalam Bentuk Berwujud
Hak cipta, sebagaimana disebutkan di atas, adalah A bentuk perlindungan atau hak diberikan kepada pemilik kekayaan intelektual. Ini didefinisikan sebagai hak hukum, atau hak tidak berwujud dan eksklusif dari pencipta karya atau penemuan asli, untuk mencegah atau mengecualikan orang lain dari mereproduksi, mempersiapkan karya turunan, mendistribusikan, melakukan, menampilkan, atau menggunakan karya yang dicakup oleh tersebut hak cipta untuk jangka waktu tertentu. Ini berarti bahwa pemilik adalah satu -satunya orang yang dapat mereproduksi, menerbitkan, atau mendistribusikan pekerjaannya untuk jangka waktu tertentu, atau memiliki hak tunggal untuk melakukannya. Perlu diingat, bagaimanapun, pemilik kekayaan intelektual dapat menjual atau mentransfer hak cipta mereka (hak perlindungan) kepada orang lain; yaitu, penerbit, distribusi dan/atau perekaman perusahaan.
Hak cipta pada dasarnya berupaya melindungi ekspresi ide seseorang. Jadi, misalnya, akan diketahui atau dipublikasikan kepada dunia bahwa lagu XYZ dibuat oleh Sam dan bukan oleh Jim, Tom, Harry, atau Jack. Ini juga memungkinkan pencipta karya asli mendapat manfaat, secara finansial, dari upaya kreatifnya. Contoh hak cipta termasuk perlindungan karya cetak seperti buku, novel, puisi, dan karya sastra lainnya, perlindungan komposisi musik dan/atau drama, lirik lagu, gambar, karya pahat dan arsitektur, koreografi, rekaman suara dan lainnya karya serupa. Pelanggaran hak cipta akan merupakan pelanggaran hak pemilik, lebih dikenal sebagai pelanggaran hak cipta. Karya yang tidak dilindungi oleh hak cipta dapat digunakan atau direproduksi oleh siapa pun yang menunjukkan bahwa persetujuan pemilik tidak diperlukan. Hak cipta tidak melindungi ide. Sebaliknya, itu melindungi ekspresi ide; artinya itu Karya asli harus dalam bentuk berwujud untuk menerima perlindungan hak cipta.
Suatu bentuk perlindungan yang diberikan kepada pemilik kekayaan intelektual
Perbedaan antara hak cipta dan kekayaan intelektual dengan demikian mudah diidentifikasi. Istilah -istilah tersebut adalah konsep terkait di dalam kekayaan intelektual itu merupakan istilah luas yang mencakup kreasi novel pikiran manusia sementara hak cipta adalah bentuk perlindungan kekayaan intelektual.
• Kekayaan intelektual merupakan ciptaan tidak berwujud dari pikiran manusia yang diungkapkan dalam bentuk yang nyata.
• Hak cipta adalah bentuk perlindungan yang diberikan kepada pemilik kekayaan intelektual.
• Ketika ide yang unik atau orisinal diekspresikan melalui cara fisik seperti buku, musik, atau penemuan itu menjadi kekayaan intelektual.
• Hak cipta melindungi ekspresi ide dan memberi pemilik satu -satunya hak untuk mereproduksi, menerbitkan atau mendistribusikan pekerjaannya untuk periode tertentu.
• Kekayaan intelektual mencakup buku, novel, penemuan, musik, kata -kata, frasa, desain, logo dan lambang, nama produk atau merek.
• Hak cipta termasuk perlindungan karya cetak seperti buku, perlindungan komposisi musik dan/atau drama, gambar, karya pahatan dan arsitektur, koreografi.
Gambar milik: