Perbedaan antara hak cipta dan paten

Perbedaan antara hak cipta dan paten

Hak Cipta vs Paten
 

Karena, di dunia yang dikomersialkan ini, melindungi kekayaan intelektual seseorang perlu dilakukan dengan sangat hati -hati, untuk mengetahui perbedaan antara hak cipta dan paten telah menjadi sangat penting. Untuk melindungi hak eksklusif penulis dan penemu untuk karya kreatif mereka baik penulisan atau penemuan, hak cipta dan paten telah diterapkan. Paten dan hak cipta menyelamatkan hak kekayaan intelektual dari seseorang dari disalin oleh siapa pun. Baik hak cipta dan paten melindungi karya kreatif para intelektual untuk waktu tertentu dan dapat diperbarui. Tujuan menerapkan hak cipta dan paten adalah untuk mempromosikan kemajuan sains dan seni yang berguna.

Apa itu hak cipta?

Hak cipta adalah bentuk perlindungan yang mencakup bidang karya kreatif baik fiksi dan non-fiksi. Setiap kepenulisan atau karya asli seperti sastra, musik, grafik bergambar atau artistik termasuk dalam perlindungan hak cipta. Undang -Undang Hak Cipta 1976 tidak mengizinkan siapa pun untuk mereproduksi karya asli atau turunan mengharapkan pemilik kepengarangan. Menurut undang -undang ini, hanya penulis asli yang memegang hak cipta yang memenuhi syarat untuk mereproduksi karya mereka sendiri. Selain itu, hanya pemegang hak cipta yang memiliki hak untuk mendistribusikan salinan karya intelektual mereka. Publisitas Karya Hak Cipta juga Hak dari Hanya Penulis Asli. Perlindungan hak cipta terbatas hanya untuk bentuk ekspresi, bukan untuk materi pelajaran menulis.

Apa itu paten?

Paten melindungi penemuan, proses, perangkat atau metode agar tidak disalin. Paten memberikan hak properti untuk penemu untuk penemuan -penemuan itu, yang tampaknya baru dan bermanfaat bagi orang -orang. Paten dan Merek Dagang Masalah Paten Benar. Hak ini mencegah orang lain menyalin, menjual atau mengiklankan penemuan ini, yang tidak ditemukan oleh mereka. Ada tiga jenis paten; paten utilitas, paten desain dan paten tanaman. Paten utilitas ditawarkan kepada orang -orang yang menemukan atau menciptakan produk yang bermanfaat atau mereka yang melakukan beberapa perbaikan dalam produk yang dirancang sebelumnya. Paten desain adalah untuk orang -orang itu, yang menciptakan beberapa desain ornamen. Demikian pula, paten tanaman diberikan kepada orang -orang yang menciptakan atau menemukan beberapa variasi tanaman baru.

Apa perbedaan antara hak cipta dan paten?

Kebanyakan orang memiliki kebingungan dalam hak cipta dan paten. Untuk memperbesar perbedaan antara istilah -istilah ini, berikut adalah beberapa poin.

• Hak cipta mencakup karya -karya kepenulisan seperti karya sastra, musikal dan dramatis. Di sisi lain, paten melindungi penemuan yang baru dan bermanfaat.

• Hak cipta berbasis seni sementara paten adalah perlindungan berbasis sains.

• Untuk mengajukan hak cipta, kepenulisan harus asli dan media asli. Persyaratan untuk paten baru, bermanfaat dan tidak jelas.

• Saat karya kepenulisan dibuat, perlindungan dari hak cipta dimulai. Sementara, perlindungan paten tidak berlaku, sampai paten dikeluarkan dengan benar.

• Hak cipta dikeluarkan untuk penulis sampai hidupnya ditambah 50-70 tahun, tergantung pada hukum negara. Di sisi lain, waktu perlindungan paten berbeda di berbagai negara. Biasanya, paten memberikan perlindungan selama 10-20 tahun sejak tanggal aplikasi.

• Hak cipta hampir gratis dan dokumen tidak terlalu rumit. Sebaliknya, menerapkan proses untuk paten sangat sulit. Alasannya adalah proses memeriksa penemuan sangat panjang dan mahal.

Tidak diragukan lagi, baik paten maupun hak cipta memberikan pemilik kekayaan intelektual kontrol eksklusif mereka atas produksi, penjualan, dan iklan. Namun, sangat penting untuk menghapus perbedaan antara kedua istilah ini dan kondisi penerapannya, karena sejumlah besar pekerjaan intelektual tetap tersembunyi dari mata orang karena kurangnya pengetahuan.

Bacaan lebih lanjut:

  1. Perbedaan antara utilitas dan paten desain
  2. Perbedaan antara paten dan merek dagang
  3. Perbedaan antara paten sementara dan non-sementara
  4. Perbedaan antara merek dagang dan hak cipta