Pelaksana vs Wali Amanat
Membuat surat wasiat sebelum seseorang lewat adalah keputusan yang sangat bijak karena memastikan bahwa aset seseorang dikelola dan didistribusikan sesuai dengan ketentuan kehendak dan tidak ada ruang untuk perselisihan antara pewaris orang yang telah meninggal. Keputusan penting lainnya adalah menjemput orang yang tepat untuk bertindak sebagai pelaksana dan wali amanat. Ini adalah fidusia yang merupakan orang yang berkewajiban untuk melakukan instruksi yang diberikan dalam surat wasiat dengan cara yang wajib. Banyak orang berpikir bahwa seorang pelaksana sama dengan wali amanat tetapi pada kenyataannya ada banyak perbedaan dalam peran dan tanggung jawab pelaksana dan wali amanat. Artikel ini berupaya menyoroti perbedaan -perbedaan ini.
Pelaksana
Seorang pelaksana adalah orang yang dinamai oleh almarhum dalam keinginannya untuk melaksanakan ketentuan kehendak dan ditunjuk oleh pengadilan untuk melakukan peran ini. Setelah pengadilan wasiat menunjuk orang yang disebutkan oleh almarhum sebagai pelaksana, ia memenuhi syarat untuk mengelola perkebunan. Seorang pelaksana adalah seseorang yang dekat dengan almarhum, dapat dipercaya, dan mampu melakukan transaksi keuangan. Seorang pelaksana secara hukum diperlukan karena harus ada seseorang untuk mengumpulkan pajak dari perkebunan, untuk melindungi properti, untuk membayar klaim seperti pajak, dan untuk mewakili perkebunan jika ada perselisihan atau klaim yang dibuat oleh orang lain. Seorang pelaksana juga diperlukan untuk likuidasi perkebunan untuk mendistribusikan aset di antara ahli waris atau penerima manfaat. Mungkin ada lebih banyak tugas dan fungsi seorang pelaksana sebagaimana disebutkan dalam surat wasiat meskipun fungsi -fungsi ini mungkin tidak diharuskan oleh hukum.
Wali
Jika almarhum telah membangun kepercayaan sebelum meninggal, itu adalah wali. Wali amanat adalah orang yang bertanggung jawab atas urusan kepercayaan ini, dan dia tidak diharuskan untuk mendapatkan izin dari pengadilan wasiat karena properti perwalian tidak dianggap sebagai milik warisan almarhum almarhum. Wali amanat melepaskan tugasnya sampai ia mampu melikuidasi dan mendistribusikan aset di antara para penerima manfaat. Seseorang bisa menjadi wali dari kepercayaan hidupnya saat dia masih hidup, atau dia bisa memilih untuk menjadikan pasangannya sebagai co-trustee. Jika pasangannya kembali, mungkin ada ketentuan dari co-trustee setelah kematian pemilik perkebunan.
Apa perbedaan antara pelaksana dan wali amanat?
• Meskipun ada tugas dan fungsi yang serupa dari pelaksana dan wali amanat, seorang pelaksana harus ditunjuk oleh Pengadilan Probate; wali tidak perlu berurusan dengan pengadilan wasiat.
• Pelaksana mendapatkan biaya hukum, sedangkan wali amanat berhak atas kompensasi yang adil untuk layanan yang ia berikan kepada Trust.