Perbedaan antara hukum dan undang -undang

Perbedaan antara hukum dan undang -undang

Undang -undang vs undang -undang

Kata -kata hukum dan undang -undang membingungkan sebagian besar orang yang tidak memiliki pengetahuan mendalam dalam proses pembuatan undang -undang.  Tindakan kata ketiga menambah kesengsaraan ini. Namun, ada perbedaan halus antara hukum dan undang -undang yang akan disorot dalam artikel ini.

Undang -undang

Hukum tertulis dari suatu negara yang telah disahkan oleh badan legislatifnya dikenal sebagai undang -undang. Ada juga undang -undang organisasi seperti perusahaan atau universitas. Ada hukum tidak tertulis suatu negara, tetapi mereka tidak disebut undang -undang. Statuta bukan undang -undang yang dibuat oleh pengadilan atau dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tata cara. Statuta memiliki keunggulan atas semua undang -undang lain, dan dengan demikian itu kadang -kadang disebut hukum huruf hitam. Statuta diterbitkan dalam 2 bentuk di mana seseorang adalah kronologis di mana patung ditulis dalam urutan yang sama seperti yang dilewati oleh legislatif. Formulir lainnya adalah kodifikasi di mana undang -undang diklasifikasikan sesuai dengan kategori di mana mereka jatuh. Agar undang -undang menjadi undang -undang, itu mensyaratkan meterai persetujuan eksekutif tertinggi di negara itu, yang seringkali merupakan presiden negara.

Hukum

Semua aturan dan peraturan yang diharuskan untuk mempertahankan komunitas, organisasi, masyarakat, atau negara disebut hukumnya. Hukum mengatur perilaku anggota masyarakat. Ada hukum properti, hukum konstitusional, hukum kontrak, hukum pidana, hukum agama, dan bahkan hukum internasional yang mengatur hubungan antar negara. Dalam demokrasi, ada aturan hukum, yang menunjukkan itu adalah sistem aturan yang adil.

Apa perbedaan antara hukum dan undang -undang?

• Secara teknis, hukum adalah ide yang disajikan dalam bentuk RUU dan disahkan oleh dua Gedung Legislatif yang belum diratifikasi oleh Presiden sementara undang -undang adalah undang -undang yang telah ditulis dan dikodifikasikan.

• Hukum dapat ditulis atau tidak tertulis, dan yang ditulis disebut undang -undang.