Perbedaan antara keadilan restoratif dan keadilan retributif

Perbedaan antara keadilan restoratif dan keadilan retributif

Keadilan restoratif vs keadilan retributif
 

Perbedaan antara keadilan restoratif dan keadilan retributif memang merupakan topik yang tidak biasa. Itu tidak umum karena istilah di atas tidak sering digunakan dan, oleh karena itu, tidak akrab bagi banyak dari kita. Mereka yang berada di bidang hukum mungkin berkenalan dengan makna setiap istilah. Namun, bagi kita yang tidak berkenalan, istilah -istilah tersebut mewakili semacam dilema. Tentu saja, sebelum mengidentifikasi perbedaan antara keduanya, penting untuk mendefinisikan dan memeriksa makna yang tepat dari setiap istilah. Untuk memulainya, keadilan restoratif dan keadilan retributif mewakili dua teori keadilan yang diterapkan dalam sistem peradilan peradilan peradilan pidana suatu negara. Perlu diingat, bagaimanapun, bahwa aplikasi praktis mereka mungkin berbeda dari yurisdiksi ke yurisdiksi. Pikirkan keadilan restoratif sebagai bentuk keadilan yang melibatkan pelaku dan korban sementara keadilan retributif hanya melibatkan pelaku.

Apa itu keadilan restoratif?

Secara hukum, istilah keadilan restoratif didefinisikan sebagai proses partisipatif dimana semua orang yang terkena dampak pelanggaran tertentu, seperti para korban, pelanggar, dan masyarakat berkumpul bersama secara kolektif menyelesaikan situasi yang mengikuti setelah kejahatan. Penekanan dari proses semacam itu adalah pada pemulihan pihak yang terkena dampak kejahatan. Secara umum, kejahatan atau pelanggaran mempengaruhi tiga pihak, yaitu, korban, pelaku dan masyarakat secara keseluruhan. Tujuan akhir dari keadilan restoratif termasuk penyembuhan korban, rehabilitasi dan akuntabilitas pelaku, pemberdayaan korban, rekonsiliasi, perbaikan kerusakan yang disebabkan, keterlibatan masyarakat, dan penyelesaian konflik antara semua pihak yang bersangkutan. Dengan demikian, partisipasi aktif oleh semua pihak sangat penting.

Keadilan restoratif biasanya mengikuti proses yang melibatkan negosiasi antara pihak -pihak yang bersangkutan atau mediasi. Teori keadilan ini berfokus secara setara pada ketiga pihak yang terkena dampak kejahatan. Oleh karena itu, sebagai lawan menjatuhkan hukuman pada pelaku, keadilan restoratif berfokus pada mempromosikan respons yang lebih banyak menjadi korban/masyarakat. Dengan demikian merupakan alternatif untuk hukuman dalam sistem peradilan pidana. Para korban dan masyarakat memainkan peran penting dalam proses seperti itu sementara kebutuhan dan masalah semua pihak dibahas dan diselesaikan. Singkatnya, keadilan restoratif berfungsi sebagai forum di mana korban, pelaku, dan masyarakat dapat dengan bebas mengangkat masalah, kekhawatiran, dan kebutuhan mereka sehubungan dengan setelah kejahatan kejahatan. Proses ini juga melibatkan semua pihak yang menyelesaikan tindakan yang disepakati sambil mendorong pelaku untuk bertanggung jawab atas tindakannya dengan memperbaiki kerusakan yang disebabkan. Reparasi ini dapat dalam bentuk rehabilitasi, layanan masyarakat, atau formulir lainnya. Teori keadilan restoratif memandang kejahatan sebagai tindakan yang dilakukan terhadap individu atau masyarakat yang bertentangan dengan negara.

Keadilan restoratif berfokus pada rehabilitasi pelaku, penyembuhan korban dan perbaikan yang disebabkan oleh kerusakan

Apa itu keadilan retributif?

Istilah keadilan retributif mengacu pada a teori keadilan yang didasarkan pada gagasan hukuman. Faktanya, beberapa menyebutnya sebagai sistem keadilan yang berfokus pada hukuman pelaku yang bertentangan dengan rehabilitasi. Secara tradisional, itu didefinisikan sebagai teori keadilan itu memandang hukuman sebagai tanggapan terbaik terhadap kejahatan atau tanggapan yang dapat diterima secara moral terhadap kejahatan. Namun, perlu diingat bahwa penekanan teori ini terletak pada menjatuhkan hukuman yang masuk akal dan proporsional dengan kejahatan dan keparahannya. Keadilan retributif memiliki karakteristik yang lebih moral karena berupaya memberikan kepuasan mental dan/atau psikologis dan manfaat bagi korban dan masyarakat. Selanjutnya, teori keadilan retributif memastikan bahwa hukuman semacam itu diterapkan secara setara untuk semua orang tergantung pada gravitasi dan sifat kejahatan.

Dalam keadilan retributif, tidak seperti keadilan restoratif, tidak ada forum atau diskusi, atau keterlibatan korban dan masyarakat. Keadilan retributif berkonotasi bahwa pelaku melakukan kejahatan terhadap negara dan dengan demikian melanggar hukum dan kode moral negara. Tujuan akhir dari teori keadilan retributif bukanlah rehabilitasi, reparasi, pemulihan, atau pencegahan pelanggaran di masa depan. Sebaliknya, hukuman, dan kembali ke pelaku hukuman yang proporsional dan sesuai sejalan dengan kejahatan dan gravitasinya.

Apa perbedaan antara keadilan restoratif dan keadilan retributif?

Jika perbedaan antara keadilan restoratif dan keadilan retributif masih tampak ambigu, mari kita periksa perbedaan utama lebih dekat.

• Pertama, keadilan restoratif memandang kejahatan sebagai tindakan terhadap individu dan masyarakat. Sebaliknya, keadilan retributif menganggap kejahatan sebagai tindakan terhadap negara dan pelanggaran hukum negara dan kode moral.

• Keadilan restoratif berfokus pada rehabilitasi pelaku, penyembuhan korban, dan perbaikan kerusakan yang disebabkan. Keadilan retributif, di sisi lain, berfokus pada hukuman, hukuman yang sesuai dan proporsional dengan kejahatan yang dilakukan.

• Korban dan masyarakat adalah pusat proses keadilan restoratif sedangkan peran mereka terbatas atau hampir tidak ada dalam proses keadilan retributif.

• Keadilan restoratif dilakukan melalui negosiasi atau mediasi yang biasanya melibatkan partisipasi korban, pelaku, dan masyarakat. Sebaliknya, keadilan retributif tidak memerlukan proses seperti itu dan sebaliknya berfokus pada menghukum pelaku kejahatan.

• Akhirnya, keadilan restoratif berfokus pada pencapaian keadilan melalui keterlibatan partai-partai yang disebutkan di atas. Sebaliknya, keadilan retributif menyatakan bahwa keadilan dilayani ketika pelaku telah dihukum dengan tepat.

Gambar milik:

  1. Palu melalui Pixabay (domain publik)