Perbedaan antara pengadilan dan persidangan

Perbedaan antara pengadilan dan persidangan

Pengadilan vs Pengadilan
 

Mengidentifikasi perbedaan antara pengadilan dan persidangan bisa agak membingungkan bagi kita yang tidak berkenalan dengan definisi yang tepat dari setiap istilah. Memang, kebanyakan dari kita menyadari perbedaan antara pengadilan dan persidangan, yang merupakan istilah yang pada dasarnya merupakan elemen terpenting dalam bidang hukum. Namun, wajar bagi mereka, yang tidak menyadari makna setiap istilah, untuk menggunakan istilah tersebut secara bergantian. Tapi, ada perbedaan yang jelas antara pengadilan dan persidangan. Oleh karena itu, pemeriksaan yang lebih dekat diperlukan.

Apa itu pengadilan?

Pengadilan secara resmi disebut sebagai badan terorganisir dengan kekuasaan, pertemuan pada waktu dan tempat yang ditentukan untuk ajudikasi penyebab dan masalah lain yang diajukan sebelumnya. Biasanya dikenal sebagai cabang pemerintah yang dipercayakan dengan administrasi peradilan. Pengadilan atau Sistem Pengadilan ditetapkan atau dibuat oleh undang -undang atau ketentuan dalam Konstitusi. Tujuan utama pengadilan adalah tidak hanya untuk mengelola keadilan tetapi juga untuk menegakkan hukum. Pikirkan pengadilan sebagai forum atau majelis yang tidak memihak yang ditugaskan dengan tanggung jawab menyelesaikan sengketa atau masalah antara pihak. Dengan demikian, para pihak biasanya pergi ke pengadilan untuk mencari keadilan, ganti rugi, atau bantuan atas kesalahan tertentu yang mereka derita atau melanggar hak -hak mereka.Fungsi pengadilan melibatkan persidangan kasus, menafsirkan dan menerapkan hukum yang relevan, dan datang ke keputusan berdasarkan bukti yang disajikan sebelum itu. Selanjutnya, itu terdiri dari hakim dan dalam beberapa kasus hakim dan juri. Pengadilan biasanya dikategorikan ke dalam pengadilan sipil dan pidana dan ada aturan dan prosedur yang mengatur fungsi dan proses setiap jenis pengadilan.

Apa itu Pengadilan?

Pikirkan persidangan sebagai proses atau proses yang terjadi di dalam pengadilan. Dengan demikian, persidangan didengar di hadapan tubuh peradilan yang disinggung di atas. Kamus mendefinisikan persidangan sebagai tindakan atau proses pengujian, mencoba atau memasukkan bukti. Dalam arti hukum, inilah yang terjadi dalam persidangan. Pertanyaan fakta dan pertanyaan hukum diuji dan dicoba menghasilkan tekad akhir. Dalam hukum, persidangan didefinisikan sebagai pemeriksaan yudisial dan penentuan fakta dan masalah hukum antara pihak -pihak dalam gugatan. Uji coba adalah mode utama yang dengannya perselisihan diselesaikan, terutama ketika para pihak tidak dapat mencapai penyelesaian sendiri. Tujuan akhir dari persidangan adalah untuk memberikan keputusan yang adil dan tidak memihak. Tujuannya adalah untuk memeriksa dan memutuskan masalah fakta dan/atau masalah hukum. Persidangan sering disebut sebagai proses permusuhan yang biasanya melibatkan penyajian bukti oleh kedua belah pihak, argumen, penerapan hukum, dan penentuan akhir. Pengadilan biasanya dilembagakan di hadapan hakim atau di hadapan hakim dan juri. Pengadilan dapat berupa persidangan sipil atau persidangan pidana. Dalam persidangan sipil, tujuannya adalah untuk menentukan apakah penggugat berhak mengklaim bantuan yang dicari. Di sisi lain, dalam persidangan pidana, tujuannya adalah untuk menentukan kesalahan atau tidak bersalah terdakwa.

Apa perbedaan antara pengadilan dan persidangan?

• Pengadilan mengacu pada badan peradilan yang didirikan untuk mendengar dan menentukan kasus antara pihak -pihak.

• Sebaliknya, persidangan adalah proses di mana kasus dibawa dan didengar di hadapan pengadilan.

• Tujuan utama pengadilan adalah untuk mengelola keadilan dan menegakkan hukum.

• Namun, dalam persidangan, tujuan utamanya adalah penyelesaian perselisihan atau penentuan rasa bersalah atau tidak bersalah seseorang.

Gambar Kesopanan: CO Capital Mahkamah Agung Lama dan Pengadilan oleh Juri melalui Wikicommons (Domain Publik)